KODIFIKASI PERTAMA PADA MASA IMPERIUM BABILONIA KEPEMIMPINAN RAJA HAMMURABI

--

Pada 1776 SM babilon adalah kota terbesar di dunia. Imperium Babilon barangkali adalah yang terbesar kala itu. Babilon pada masa itu menguasai Sebagian besar Mesopotamia, termasuk bagian irak modern, Sebagian suriah dan iran masa kini. Raja yang paling terkenal dari imperium ini adalah raja Hammurabi sebagai raja ke enam imperium Babilonia. Dikarenakan naskah yang menyandang Namanya. Undang-undang Hammurabi seperti itu lah Namanya. Undang-undang Hammurabi adalah sekumpulan hukum dan keputusan pengadilan yang tujuannya adalah menggambarkan Hammurabi sebagai teladan raja yang adil. Undang-Undang ini berperan sebagai dasar sistem hukum yang seragam di seluruh imperium babilon.

Naskah tersebut dimulai dengan pernyataan dewa-dewa Anu, Enlil, dan Marduk — Dewa-dewa pemimpin jajaran dewata Mesopotamia — menunjuk Hammurabi “guna menjunjung keadilan di negerinya, menumpas yang buruk dan jahat, mencegah yang kuat menindas yang lemah. Kode tersebut menjadi dasar dalam 300 putusan yang ada dalam rumus “Bila begini-begitu terjadi, beginilah hukumannya”. Misalnya dalam putusan 196–9 dan 209–12 berbunyi:

196. bila orang kelas atas membutakan mata orang kelas atas lainnya matanya harus dibutakan.

197. Bila dia mematahkan tulang tulang orang kelas atas lainnya, tulangnya harus dipatahkan

198. Bila dia membutakan mata rakyat jelata atau mematahkan tulang rakyat jelata, dia harus menimbang dan membayarkan enam puluh syikal perak.

199. Bila dia membutakan mata seorang budak milik orang kelas atas atau mematahkan tulang milik orang kelas atas, dia harus menimbang dan membayarkan setengah nilai orang budak itu (dalam perak).

209. Bila seorang laki laki kelas atas memukul perempuan kelas atas sehingga menyebabbkan si perempuan keguguran , si laki laki harus menimbangkan dan membayarkan sepuluh syikal perak sebagai ganti janinnya.

210. Bila perempuan itu sampai meninggal, putri pelaku harus dibunuh

211 Bila dia menyebabkan perempuan jelata keguguran akibat pukulan, dia harus menimbang dan membayarkan lima syikal perak

212. bila perempuan itu sampai meninggal, dia harus menimbang dan membayarkan tiga puluh syikal perak.

213. Bila dia memukul budak perempuan milik laki-laki berkedudukan tinggi dan karenanya menyebabkan si budak perempuan keguguran, dia harus menimbang dan membayarkan dua syikal perak.

214. Bila budak perempuan itu sampai meninggal, dia harus menimbang dan membayarkan dua puluh syikal perak.

Setelah menuliskan putusan ini Hammurabi Kembali bersabda:

Inilah keputusan-keputusan adil yang telah ditetapkan Hammurabi, raja yang gemilang, sehingga membimbing negeri ini di jalan kebenaran dam cara hidup yang benar. Akulah Hammurabi, raja yang agung. Aku tidak pernah ceroboh atau gegabah terhadap umat manusia, yang dititipkan dewa Enlil untuk kurawat, dan yang penggembalaanya dibebankan kepadaku oleh Dewa Marduk.

Undang-undang Hammurabi menegaskan bahwa tatanan sosial Babilon berakar diasas-asas keadilan yang universal dan abadi, dititahkan oleh dewa dewi. Asas hierarki sangatlah menjadi krusial disini. Dimana “si kaya” dan “si miskin” merupakan label yang harus diterima setiap orang berdasarkan kemampuan ekonominya. Menurut kode tersebut asas hierarki teramat penting dimana manusia dikategorikan menjadi dua jenis kelamin dan tiga kelas: orang-orang kelas atas, rakyat jelata, dan budak. Perbedaan jenis kelamin disini memiliki “nilai” yang berbeda. Nyawa perempuan jelata senilai tiga puluh syikal perak sementara nyawa perempuan budak dua puluh syikal perak, sementara mata laki-laki jelata senilai enam puluh syikal perak.

Undang-Undang Hammurabi juga menitikberatkan pada hierarki yang begitu kental dalam keluarga. Undang-Undang Hammurabi menyatakan bahwa anak-anak bukannlah manusia yang mandiri, melainkan milik orang tua mereka. Sebagai contoh, apabila ada seorang laki-laki kelas atas membunuh putri laki-laki kelas atas lain, putri si pembunuh akan dieksekusi senagai hukuman. Memang terdengar aneh dan membingungkan dimana putri si pembunuh yang tidak bersalah justru dieksekusi. Namun, menurut Hammurabi dan dan orang-orang Babilon hal itu merupakan hal yang adil. Undang-Undang Hammurabi didasari premis bahwa bila semua rakyat sang raja menerima posisi mereka dalam hierarki dan bertindak sepantasnya, jutaan penduduk tersebut akan bekerja sama secara efektif. Sehingga, hal ini melandasi kehidupan gotong royong dalam masyarakat. Masyarakat lantas menghasilkan cukup makanan untuk anggota-anggotanya, membagikan makanan secara efisien, dan dapat mengembangkan wilayahnya sehingga, memperoleh kemakmuran.

Undang-Undang Hammurabi sebagai kodifikasi hukum pertama benar-benar merepresentasikan kepemimpinan yang sangat otoriter. Selain itu, Undang-Undang Hammurabi juga merepresentasikan bagaimana kehidupan imperium Babilon dimana sangat kental dengan hierarki sosial. Sehingga, kesenjangan sosial antar kelas masyarakat sangatlah terasa. Dimana antara kelas masyarakat borjuis dan proletar sangatlah kental dan melekat pada masa pemerintahan Raja Hammurabi. Undang-Undang ini tertulis pada lempeng batu dan sekarang lempeng batu tersebut dapat ditemukan di Museum Louvre di Paris, Prancis.

--

--

Komunitas Debat dan Riset Mahasiswa
Komunitas Debat dan Riset Mahasiswa

Written by Komunitas Debat dan Riset Mahasiswa

KDRM merupakan salah satu lembaga semi otonom yang bergerak dalam bidang debat dan riset Fakultas Hukum Univesitas Atma Jaya Yogyakarta. Instagram : kdrm_fhuajy

No responses yet